Image and video hosting by TinyPic

Jokowi Diminta Mempertimbangkan Rivisi PP 99/2012

Koalisi Masyarakat Sipil Àntikorupsi menyambangi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Kedatangan mereka untuk mendukung KPK dalam penolakan terhadap rencana pemerintah untuk mempermudah syarat pemberian remisi bagi koruptor.


Salah seorang anggota Koalisi Masyarakat Sipil Emerson Yuntho mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil kebijakan terkait isu strategis seperti revisi Peraturan Pemerintah 99/2012.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo sebaiknya mempertimbangkan suara penolakan terhadap revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kita (koalisi) ingatkan Jokowi agar tidak mudah dikadalikan oleh anak buahnya," kata Emerson.

Lebih lanjut koordinator ICW itu menyarankan agar Presiden Jokowi melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan terkait revisi PP ini.

Presiden, kata dia lagi, semestinya mempertanyakan kajian yang sudah dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly dan jajaran soal revisi itu. Semisal naskah akademik atau membuat kajian yang menjelaskan latar belakang perlunya revisi PP ini.

Lanjut Emerson, hal yang paling dikhawatirkan ketika PP ini disahkan maka akan menguntungkan 3662 koruptor.

"Ketika Jokowi mengambil kebijakan yang menguntungkan koruptor, akan muncul nanti sahabat-sahabat koruptor yang akan mendukung Jokowi mengesahkan itu," ujarnya.

Sejurus dengan Emerson, anggota KMS Antikorupsi lainnya Julius Iberani menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memiliki itikad buruk dengan mencoba membela narapidana khusus dengan merevisi PP 99/2012. Sebab, dalam PP 99/2012 mengatur tentang pengetatan pemberian remisi bagi narapidana khusus, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

"Kami menyimpulkan bahwa ada itikad buruk dari Menkumham Yasonna Laoly yang mencoba menipu rakyat dengan menjual nasib terpidana dan menjual (alasan) over crowded," ucap Julius Iberani dari YLBHI di Gedung KPK.
Jokowi Diminta Mempertimbangkan Rivisi PP 99/2012 Jokowi Diminta Mempertimbangkan Rivisi PP 99/2012 Reviewed by ayu semok on 16:08 Rating: 5

No comments:

Note: only a member of this blog may post a comment.

Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Powered by Blogger.