Image and video hosting by TinyPic

Habib Rizieq Menjalani Pemeriksaan di Polda Jabar Terkait Kasus Penodaan Pancasila dan Pencemaran Nama Baik Sukarno


Habib Rizieq Menjalani Pemeriksaan di Polda Jabar Terkait Kasus Penodaan Pancasila dan Pencemaran Nama Baik Sukarno

Setelah tidak hadir dalam dua panggilan dari Polda Jabar, akhirnya hari ini Habib Rizieq mendatangi Polda Jabar untuk diperiksa terkait dua kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI, Sukarno.

Pemimpin Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berkaitan dengan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno, presiden pertama RI. Menurut keterangan pengacara Rizieq, penyidik sempat menayangkan rekaman video yang merupakan barang bukti disampaikan pelapor, Sukmawati Sukarnoputri.

Sosok yang tengah memberikan ceramah dalam video itu disebut-sebut Sukmawati ialah Rizieq yang sedang ceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada tahun 2011 silam. Dari ceramah tersebut, terdapat suatu kalimat yang tidak pantas dan di nilai telah melakukan penodaan Pancasila sekaligus pencemaran nama baik Sukarno.

"Gambarnya dalam video itu agak buram, enggak begitu jelas," ucap Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Senin dinihari.

Sugito mengaku mendampingi Rizieq sewaktu proses pemeriksaan. Ditanya apakah Rizieq mengakui pada rekaman video itu sosoknya, Sugito tak membenarkan dan tidak membantah terkait sosok tersebut.

"Bukan masalah diakui atau tidak, tapi itu hanya sebentar (durasi video). Jadi banyak menimbulkan tafsir yang Habib (Rizieq) keberatan, yang pasti tidak mau menilai video itu asli atau tidak," tutur Sugito.

Menurut Sugito, Rizieq selama ini memang sering berceramah, termasuk ceramah soal Pancasila. Sedangkan video yang ditampilkan penyidik, sambung Sugito, hanya berdurasi 2 menit 13 detik.

Bagi Rizieq, menurut Sugito, rekaman video itu terlalu singkat dan tidak utuh sepenuhnya. "Kalau hanya ceramah yang dua menit sekian, itu kan bisa menimbulkan persepsi yang berbeda. Jadi, Habib (Rizieq) kalau memang ada ceramah, ingin lihat selengkapnya sehingga tidak menimbulkan persepsi yang salah," tutur Sugito.

Lebih lanjut Sugito menuturkan, Rizieq bersikap kooperatif sepanjang mengikuti proses pemeriksaan tersebut. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan Terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Meski pemeriksaan belum tuntas, sambung Sugito, penyidik sudah mengajukan 29 pertanyaan kepada Rizieq.

"Hanya seputar (pertanyaan) Pancasila saja. Habib (Rizieq) bicara masalah histori Pancasila dan bagaimana proses hingga menjadi dasar negara Republik Indonesia," ucap Sugito.

Hingga pukul 15.20 WIB dinihari, Rizieq masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Menurut Sugito, materi penyidikan belum membahas perihal pencemaran nama baik terhadap Sukarno yang ditudingkan kepada Rizieq.


IKUTI KONTES SEO BERHADIAH 35 JUTA
Habib Rizieq Menjalani Pemeriksaan di Polda Jabar Terkait Kasus Penodaan Pancasila dan Pencemaran Nama Baik Sukarno Habib Rizieq Menjalani Pemeriksaan di Polda Jabar Terkait Kasus Penodaan Pancasila dan Pencemaran Nama Baik Sukarno Reviewed by ayu semok on 17:48 Rating: 5

No comments:

Note: only a member of this blog may post a comment.

Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Powered by Blogger.