Image and video hosting by TinyPic

Habib Rizieq Tidak Penuhi Panggilan Polda Jabar, Terkait Pemeriksaan Sebagai Tersangka


Habib Rizieq Tidak Penuhi Panggilan Polda Jabar, Terkait Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab disebut tidak akan memenuhi panggilan Polda Jabar terkait pemeriksaan sebagai tersangka. Alasannya penolakan itu, lantaran surat penetapan tersangka Rizieq belum diterima.

"Surat penetapan tersangka belum diterima, padahal itu penting untuk klien kami mengajukan gugatan praperadilan," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar Kiagus Muhammad Choiri kepada wartawan di Ponpes Annawawi, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Jumat kemarin.

Rizieq Syihab, menurut Choiri, akan datang apabila hak-haknya sudah dipenuhi oleh polisi. Hak yang dimaksud adalah diberikannya surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan.

"Surat pemanggilan juga belum diterima. Jadi tidak seharusnya klien kami datang memenuhi panggilan itu. Tapi kalau semua haknya sudah terpenuhi, klien kami pasti datang. Karena klien kami orang yang patuh dan taat hukum," imbuhnya.

Choiri mengaku sudah menyusun draf-draf permohonan gugatan praperadilan yang akan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun pengajuan praperadilan tersebut terkendala surat penetapan tersangka yang hingga saat ini belum diterima oleh Habib Rizieq.

"Hingga saat ini praperadilan belum kami ajukan karena masih menunggu surat (penetapan tersangka) dari polisi. Tapi untuk draf permohonan sudah kami susun," sambungnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menyebut penyidik menjadwalkan pemeriksaan Rizieq Syihab pada Selasa (7/2). Surat pemanggilan sudah dikirim ke kediaman Rizieq Syihab, Kamis lalu.

Yusri berharap Rizieq kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik. Apabila nantinya mangkir, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

"Kalau tidak datang (pemanggilan pertama) nantinya akan kami panggil lagi," tegas dia.

Rizieq menjadi tersangka setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1). Rizieq, yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, dijerat dengan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Saat melaporkan Rizieq soal penghinaan Pancasila dan penghinaan kehormatan martabat Sukarno, Sukmawati menyerahkan rekaman video ceramah Rizieq.



IKUTI KONTES SEO BERHADIAH 35 JUTA
Habib Rizieq Tidak Penuhi Panggilan Polda Jabar, Terkait Pemeriksaan Sebagai Tersangka Habib Rizieq Tidak Penuhi Panggilan Polda Jabar, Terkait Pemeriksaan Sebagai Tersangka Reviewed by ayu semok on 16:37 Rating: 5

No comments:

Note: only a member of this blog may post a comment.

Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Powered by Blogger.