Image and video hosting by TinyPic

Jaksa Menuntut Andri Dihukum 13 Tahun Penjara

Kuasa hukum Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, Muhammad Sholeh, yakin kliennya akan mati di tahanan. Tuntutan jaksa untuk menghukum Andri 13 tahun di penjara menjadi penyebabnya.

Andri Tristianto Sutrisna
Menurut Sholeh, seharusnya Andri divonis 1 tahun saja jika sesuai dengan dakwaan. Namun, tuntutan jaksa yang meminta Andri divonis 13 tahun tak mungkin membuat hakim memberikan putusan lebih ringan dari setengah tuntutan. "Saya yakin Andri itu akan mati di tahanan. Diputus tinggi, dia ada riwayat jantung," ujarnya Sholeh.

Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Andri Tristianto Sutrisna dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan. Jaksa menyatakan Andri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia didakwa menerima duit Rp 400 juta dari Awan Lazuardi Embat, kuasa hukum Ichsan Suaidi, dan menerima gratifikasi dari Asep Ruhiyat sebesar Rp 500 juta.

"Dia mati akan jadi dongeng untuk Indonesia," kata Sholeh. Ia mengatakan khawatir terhadap kondisi kesehatan kliennya. Riwayat jantung yang dimiliki Andri bisa kapan saja menyerang dia, apalagi jika kondisinya tertekan dengan keputusan Jaksa penuntut.

Sholeh mengatakan Andri tak punya harapan terkait dengan vonis yang akan diterimanya. Sebagai kuasa hukum, Sholeh hanya bisa meminta Andri untuk bersabar menjalani hukuman yang akan menjeratnya di dalam jeruji besi. "Saya bilang kesabaranmu akan menjadi pelajaran untuk Indonesia," ujarnya.

Andri dinyatakan melanggar dua pasal, yaitu Pasal 12-a dan Pasal 12-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jaksa Menuntut Andri Dihukum 13 Tahun Penjara Jaksa Menuntut Andri Dihukum 13 Tahun Penjara Reviewed by ayu semok on 17:55 Rating: 5

No comments:

Note: only a member of this blog may post a comment.

Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Powered by Blogger.