Image and video hosting by TinyPic

Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 Tanpa Calon Independen

Menjelang Pilkada dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menutup pendaftaran calon independen yang akan bertanding dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2017 mendatang. "Bisa kami simpulkan, Pilkada Jakarta 2017 tanpa calon independen," kata Ketua KPUD Jakarta Soemarno di kantornya, Senin, 8 Agustus 2016.

Gagal Daftar Calon Independen
Menurut Soemarno, selama masa pendaftaran di KPU pada 2-7 Agustus 2016, dari delapan pasangan calon yang mendaftarkan diri, tidak ada satupun pasangan calon yang memenuhi syarat calon independen. Salah satunya adalah pasangan Ichsanuddin Noorsy dan Achmad Daryoko yang mendaftar pada Minggu siang, 7 Agustus 2016.

Soemarno menjelaskan, petugas KPU Jakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Timur, itu hingga tengah malam langsung menghitung jumlah dukungan yang dibawa Ichsanuddin saat mendaftar.

Hasilnya, pasangan Ichsanuddin Noorsy dan Achmad Daryoko hanya mampu menyerahkan 19.505 Kartu Tanda Penduduk dukungan. Sedangkan syarat untuk calon independen harus mengumpulkan 532 ribu KTP dukungan.

"Kami sudah verifikasi administrasi. Dukungan terhadap mereka kurang sehingga ditetapkan tidak lolos untuk maju dalam pemilihan mendatang," ujar Sumarno, seraya menambahkan, Ichsanuddin juga tidak menyerahkan berkas dukungan dalam bentuk soft file sehingga pendaftarannya ditolak.

Selain Ichsanuddin-Achmad, ada sejumlah pasangan lain yang juga mendaftar. Yaitu pasangan Ahmad Taufik dan Mujtahid Hashem, pasangan Rusli Ibrahmin dan Sumarti Yasmun, pasangan Muhammad Rifky dan Balia Reza Maulana, serta pasangan Jamaludin dan Arwyn Rustam Effendi. Namun semuanya ditolak KPUD Jakarta karena persyaratan dukungannya tidak cukup.

Selain itu, ada pula bakal calon gubernur yang mendaftar melalui jalur independen, tapi tidak memiliki pasangan bakal calon wakil gubernur. Mereka adalah Arnauldy Aminullah, Erwan, dan Sukimin. "Ini otomatis langsung ditolak. Masak maju sebagai jomblo," ucap Sumarno. "Ada juga yang datang bawa KTP dia sendiri, tapi berkas 500 ribu KTP dukungan enggak ada."

Dengan ditutupnya pendaftaran untuk calon independen, KPUD akan mempersiapkan diri untuk membuka pendaftaran calon gubernur Jakarta dari jalur partai politik. Pendaftaran calon dari jalur partai dibuka pada 21-23 September 2016.
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 Tanpa Calon Independen Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 Tanpa Calon Independen Reviewed by ayu semok on 11:30 Rating: 5

No comments:

Note: only a member of this blog may post a comment.

Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Powered by Blogger.