Image and video hosting by TinyPic

Pertimbangan Hukuman Mati

Hukuman mati dinilai tidak memiliki efek jera, serta gagal menurunkan angka kejahatan. Mereka yang dihukum mati kebanyakan dinilai merupakan kalangan marjinal dan tidak memiliki akses pelayanan hukum. Hukuman mati juga dipersepsikan tidak dapat dibenarkan secara moral, bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM). Apalagi, dasar dari hukuman mati tersebut sekadar pembalasan dendam atau anggapan bahwa hukuman harus setimpal dengan kejahatan pelakunya.

Hukuman Mati
Eksekusi terhadap 4 dari 14 terpidana mati kemarin dini hari dilakukan di tengah kritik dan penolakan yang mengemukakan argumen dengan semangat semacam itu.
Bukan hanya keluarga terpidana mati dan para aktivis HAM, tokoh masyarakat pun ikut angkat suara menolak eksekusi dan meminta hukuman mati tidak dilanjutkan.
Tidak kurang dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie pun secara khusus menulis surat kepada Presiden Joko Widodo, yang meminta Jokowi mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium hukuman mati.

Dalam surat itu, Habibie mengemukakan bahwa lebih dari 140 negara di dunia telah menetapkan kebijakan moratorium dan/atau menghapuskan hukuman mati. Ia memahami tantangan yang sangat besar dalam memerangi narkoba. Namun, ia menilai sangat mungkin memerangi narkoba tanpa penetapan hukuman mati, seperti yang telah dilakukan sejumlah negara. Di tengah tekanan dan penolakan dari berbagai kalangan tersebut, Kejaksaan Agung tetap menjalankan eksekusi terhadap Freddy Budiman, Gajetan Acena Seck Osmane, Mikae Titus Igweh, dan Humprey Ejike di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jaksa Agung M Prasetyo menilai kritik atas pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilaksanakan dua kali di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla merupakan hal biasa. Kita mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah untuk tetap menjalankan eksekusi mati tersebut. Kita bukannya tidak memahami dan berempati terhadap pertimbangan dan alasan yang melatari penolakan terhadap hukuman mati. Akan tetapi, harus kita ingatkan dan tekankan kembali bahwa hukuman mati masih menjadi hukum positif di negeri ini.

Artinya, selama eksekusi mati masih tercantum dalam hukum positif kita, sejauh itu pula ia wajib dilaksanakan bila proses peradilan menghendakinya. Tidak melaksanakan hukuman mati sama artinya tidak menjalankan aturan hukum yang berlaku. Itu jelas merupakan pelanggaran hukum dalam bentuk lain. Peniadaan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan yang memenuhi kriteria bagi dilaksanakannya hukuman itu harus terlebih dahulu dilakukan dengan meniadakan hukuman mati pada sistem hukum politik kita. Itu artinya harus ada revisi terhadap UU yang mengatur hukuman tersebut.

Di lain sisi, kita juga perlu mencermati perkembangan penghapusan hukuman mati setelah 140 dari total 205 negara di dunia telah menetapkan kebijakan moratorium dan/atau menghapuskan hukuman mati. Dengan melihat kecenderungan itu, di masa depan sudah sepatutnya kita juga mempertimbangkan kembali hukuman mati dalam sistem hukum kita. Apalagi jika kelak penghapusan hukuman mati dijadikan sebagai salah satu kriteria untuk mengukur tingkat peradaban negara. Jangan pula karena terus memberlakukan hukuman mati, Indonesia kelak dicap sebagai negara barbar.
Pertimbangan Hukuman Mati Pertimbangan Hukuman Mati Reviewed by ayu semok on 16:39 Rating: 5

No comments:

Note: only a member of this blog may post a comment.

Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Powered by Blogger.