Image and video hosting by TinyPic

Sengketa Lahan Gedung Sekolah Cinta Budaya

Sengketa lahan Gedung Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) memasuki masa klimaks. Sekeliling lahan itu sudah ditembok pagar oleh pihak Burhanuddin Siagian. Syukurnya, proses ngajar mengajar di sekolah itu masih boleh terus berlanjut.


Sekedar informasi, pada acara peletakan batu pertama pembangunan Gedung Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) pada tanggal 30 Mei 2010 lalu, dihadiri banyak pengusaha, tokoh masyarakat dan pejabat.

Pembangunan sekolah mendapat sumbangan dana besar dari para donatur dalam maupun luar negeri. Diperkirakan mencapai Ratusan Milyar.

Dua tahun sebelum pembangunan gedung sekolah, tanah ini masuk daftar sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 24 Januari 2008.

Hingga berita ini diturunkan, status tanah dalam letak sita pengadilan dan masih dalam sengketa Pengadilan Perdata tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Catatan Hukum Gedung Sekolah Cinta Budaya adalah didirikan tanggal 30 Mei 2010, dimana waktu itu tanah bangunan ini masih dalam sengketa di Pengadilan Perdata dan belum mendapatkan keputusan Hukum Tetap.

Bagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Ijin Mendirikaan Bangunan (IMB) gedung sekolah bisa diterbitkan? Sedangkan UU mengatur tanah dalam sengketa dan letak sita pengadilan tidak diijinkan pembangunan.

Tanggal 23 Maret 2016, BPN RI Perwakilan Sumut resmi membatalkan Sertifikat HGB No.3157 (yang menjadi dasar hukum Yayasan Sekolah Cinta Budaya mendirikan gedung sekolah) atas Penetapan Eksekusi Perkara Pengadilan TUN Medan No.12/G/2009/P.TUN-MDN tanggal 15 September 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan No.02/B/2010/PT.TUN-MDN jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.203/K/TUN/2010 jo. Peninjauan Kembali No. 15 PK/TUN/2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pada hari Sabtu (30 April 2016), akses jalan di depan Sekolah Cinta Budaya sudah dipagar tembok. Jalan di depan sekolah termasuk dalam persil tanah yang disengketakan.

Mantan Pangdam I/BB Burhanuddin Siagian didampingi Kuasa Hukumnya Rio Tampubolon, SH, yang merupakan salah satu pihak yang bersengketa, mengawasi langsung pengerjaan pemagaran.

Burhanuddin yang dikonfirmasi wartawan di lokasi, mengatakan penutupan dengan pagar tembok ini tidak menghentikan proses belajar mengajar di Sekolah Cinta Budaya.

“Proses belajar mengajar tetap jalan. Pagar tembok ini hanya untuk memperjelas penandaan lokasi tanah miliknya. Murid-murid masih bisa masuk sekolah. Pintu pagar dibuat dan disediakan selebar 6 meter untuk akses tersebut,” ujar Burhanuddin.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum bisa menghubungi Ketua Yayasan Sekolah Cinta Budaya, Fajar Suhendra (Soe Yong Huat) untuk dimintai keterangan atas kelangsungan proses itu.
Sengketa Lahan Gedung Sekolah Cinta Budaya Sengketa Lahan Gedung Sekolah Cinta Budaya Reviewed by ayu semok on 10:06 Rating: 5

No comments:

Note: only a member of this blog may post a comment.

Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Powered by Blogger.