Image and video hosting by TinyPic

Terdapat Kejanggalan Pada Pelaksanaan Hukuman Mati Gelombang 3

Koalisi Menolak Hukuman Mati dan menilai ada banyak kejanggalan pada pelaksanaan hukuman mati gelombang III terpidana narkotika. Kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum juga diduga telah dilakukan oleh pemerintah.

Kejanggalan Hukuman Mati Gelombang 3

Kepala Divisi Pembela Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia menilai pelaksanaan eksekusi mati gelombang III seperti main-main.

Eksekusi mati dilakukan pada Jumat dini hari, 29 Juli 2016. Empat terpidana mati yang dieksekusi adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus Igweh, dan Humprey Ejike. Sementara 10 terpidana lainnya masih belum jadi dieksekusi.

"Jaksa Agung mengatakan mereka akan dieksekusi pada waktu yang tidak ditentukan," kata Putri di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta, Ahad, 31 Juli 2016. Menurut dia, ini adalah pelanggaran hak atas informasi dan kepastian hukum.

Putri mengatakan seharusnya semua terpidana mati memiliki waktu untuk melakukan upaya hukum yang tersisa. Namun, upaya itu bisa terhambat disebabkan menjelang putusan eksekusi, pemerintah tidak jelas menyebutkan siapa saja yang masuk dalam daftar eksekusi.

Bahkan, lanjut Putri, empat terpidana yang akhirnya dihukum mati itu tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Seharusnya ada waktu 3x24 jam setelah pemberitahuan bahwa yang bersangkutan akan dihukum mati. Nyatanya, waktu yang diberikan hanya sekira 60 jam.

Putri mempertanyakan kenapa pemerintah sangat terburu-buru mengeksekusi keempatnya. Menurut Putri, mereka mendapat pemberitahuan pada Selasa malam, 26 Juli 2016. "Mestinya mereka dieksekusi Jumat malam," kata dia.

Rohaniawan dari Yayasan Gita Eklesia, Karina Dalega, mengatakan bahwa eksekusi mati kali ini tak seperti biasanya. Ia hanya diberi waktu sebentar untuk menjemput 'anaknya', Seck Osmane, dari ruang isolasi menuju lokasi eksekusi. Menurut dia, seharusnya rohaniawan bertugas untuk mengajak terpidana mengobrol sebelum eksekusi dilaksanakan. "Ini saya hanya disuruh menjemput lalu menyerahkan dia ke polisi," ucap dia.

Karina pun mempunyai tanda tanya besar terkait dengan hukuman mati kepada empat orang terpilih. Ia mengatakan Osmane sudah mengajukan grasi sebagaimana terpidana yang lainnya. Namun, hingga Osmane mati, putusan grasi itu tak juga diberikan.
Terdapat Kejanggalan Pada Pelaksanaan Hukuman Mati Gelombang 3 Terdapat Kejanggalan Pada Pelaksanaan Hukuman Mati Gelombang 3 Reviewed by ayu semok on 17:41 Rating: 5

No comments:

Note: only a member of this blog may post a comment.

Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Powered by Blogger.