Image and video hosting by TinyPic

Polres Banyuwangi Berhasil Ringkus Nismawati Penjual Daging Oplosan

Hati-hati membeli daging selama bulan puasa dan lebaran. Baru saja Polres Banyuwangi berhasil membongkar praktik daging sapi yang dioplos dengan babi di Muncar.



"Kita tahu bahwa permintaan daging sapi menjelang lebaran tinggi ditambah dengan disparitas harga yang tinggi, mengakibatkan munculnya tindak pidana daging sapi dioplos dengan daging babi," ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto, di halaman Mapolres Banyuwangi, Kamis (30/6/2016).

Praktik daging oplosan itu terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Pada Sabtu (25/6) dini hari Subari membeli daging sapi di usaha jagal milik tersangka Nismawati (47) di desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, sebanyak setengah kilo dengan harga Rp 55 ribu.


"Sebelumnya saudari Wangen (DPO) telah datang ke rumah jagal tersangka N dan menjual 30 kg daging babi dengan harga Rp 55 ribu. Namun belum dibayar oleh tersangka," jelas Budi.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dari Dinas Peternakan drh. Lukman Hadi memastikan daging tersebut bukan daging sapi. Namun untuk lebih detailnya dia meminta waktu untuk uji lab.

"Kita uji lab secara resmi belum. Yang jelas hasil cek lapangan bukan daging sapi. Kita mengimbau masyarakat hati-hati dan pastikan membeli daging di kios daging yang resmi," ujar Lukman.

Dari hasil penyelidikan dan temuan dari Dinas Peternakan tersebut tersangka Nismawati kemudian digelandang ke Mapolres karena terbukti menjual daging oplosan.

Sementara itu tersangka saat rilis terus terisak dan membantah mengenal Wangen yang menjual daging babi padanya. Dia berkilah baru kali ini menjual daging babi.

"Aku nggak ngerti itu daging apa. Ada orang datang kasih ini daging bu. Belum saya bayar juga, dia buru-buru. Saya nggak tahu daging celeng. Aku kalau tahu juga nggak mau, aku orang Islam juga kok," kata wanita berkerudung hitam itu sambil mengelap air matanya.

Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebanyak Rp 55 ribu, 7 kantong plastik merah berisi daging oplosan sapi dan babi dan setengah kilo daging oplosan sapi dan babi yang disita dari korban Subari. Atas perbuatannya tersangka Nismawati dikenai pasal 204 ayat) (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

pohonpoker.com AGEN DOMINO | AGEN POKER | BANDAR Q | CAPSA SUSUN| ADU Q
Polres Banyuwangi Berhasil Ringkus Nismawati Penjual Daging Oplosan Polres Banyuwangi Berhasil Ringkus Nismawati Penjual Daging Oplosan Reviewed by ayu semok on 15:25 Rating: 5

No comments:

Note: only a member of this blog may post a comment.

Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Powered by Blogger.