Image and video hosting by TinyPic

Saipul Jamil di Vonis Hukuman 3 Tahun Penjara

Saipul Jamil sudah dijatuhkan hukuman Vonis atas kasus pelecehan terhadap salah satu remaja pria. Hukuman Vonis itu yakni hukuman tiga tahun penjara. Akankah pihak Ipul melakukan banding terkait vonis yang di berikan?


Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (14/6/2016) dua pengacara Ipul yang memberikan keterangannya. Mereka menyebutkan masih akan pikir-pikir dulu terkait upaya hukum selanjutnya yang akan di hadapi Saipul Jamil.

"Di dalam putusan itu, jaksa pengajukan pikir-pikir selama tujuh hari. Kami pun selaku tim kuasa hukum melakukan pikir-pikir. Putusan ini belum punya kekuatan hukum tetap, masih ada upaya hukum lagi, banding dan kasasi dari tersangka," kata Nazarudin Lubis.

Nazarudin melanjutkan bahwa unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU sesuai pasal 82 tidak terbukti. Vonis untuk Ipul dijatuhkan majelis Hakim Ketua Ifa Sudewi berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP dan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun penjara.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa tidak dapat terbukti melakukan tindakan pidana yang disangkakan," lanjut Nazarudin.

Kasman Sangaji, kuasa hukum lain Saipul Jamil juga menjelaskan bahwa mereka akan membicarakan masalah vonis ini dengan kliennya. Apakah akan diterima atau bagaimana nantinya.

"Yang paling utama adalah kami telah keluar dari jerembab anak di bawah umur sebagaimana dakwaan kesatu atau tuntutan JPU tentang pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014. Itu dulu yang paling utama. Untuk banding sedang kami pikirkan karena kami juga sedang menilai dan menimbang hal-hal yang keliru dari putusan tersebut atau mana yang terbukti berdasarkan fakta persidangan," tegas Kasman.

pohonpoker.com AGEN DOMINO | AGEN POKER | BANDAR Q | CAPSA SUSUN| ADU Q
Saipul Jamil di Vonis Hukuman 3 Tahun Penjara Saipul Jamil di Vonis Hukuman 3 Tahun Penjara Reviewed by ayu semok on 09:01 Rating: 5

No comments:

Note: only a member of this blog may post a comment.

Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Powered by Blogger.